GREEN CITY (KOTA HIJAU)
Kota Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders).
Konsep Kota Hijau ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg. Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.
Kota dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:
Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
Bangunan Hijau
Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).
Dalam Undangundang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kebijaksanaan pemanfaatan ruang adalah mewujudkan pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya dukung lingkungan alami dengan lingkungan buatan, serta menjaga keseimbangan ekosistem guna mendukung proses pembangunan berkelanjutan untuk kesejahterahan masyarakat.
Kebijaksanaan tersebut dioperasionalkan melalui :
Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar bagian wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan.
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanan lingkungan hidup.
Berdasarkan pengertian pemanfaatan ruang menurut undang-undang tersebut pada prinsifnya dalam proses pemanfaatan ruang khususnya di wilayah perkotaan secara menyeluruh dan terpadu, dapat diwujudkan melalui pendekatan Kota Hijau. Dengan konsep Kota Hijau krisis perkotaan dapat kita hindari, sebagaimana yang terjadi di kota-kota besar dan metropolitan yang telah mengalami obesitas perkotaan, apabila kita mampu menangani perkembangan kota-kota kecil dan menengah secara baik, antara lain dengan penyediaan ruang terbuka hijau, pengembangan jalur sepeda dan pedestrian, pengembangan kota kompak, dan pengendalian penjalaran kawasan pinggiran.Terdapat beberapa pendekatan Kota Hijau yang dapat diterapkan dalam manajemen pengembangan kota.
Referensi :
http/werdhapura.penataanruang.net/component/content/article/40-saya-ingin-tahu/288-kota-hijau
http/ izrak mahajani-greenarsitektur.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar