NAMA : DINANTI TIASFIRA
KELAS : 2TB02
NPM : 22313540
A. Pengertian
HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya
sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya
karena Ia manusia. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan
tidak berlaku oleh negara.
B. Sejarah HAM
Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan
terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
a.
Pada tahun
1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan
benda dengan sewenang-wenang).
b.
Pada tahun
1679 terbit Habeas Corpus Act (orang
yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas
tuduhan apa Ia ditahan).
c.
Pada tahun
1680 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi
Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi
modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada
parrlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa
persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif
karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya laki-laki).
C. Jenis HAM
Pandangan mengenai macam HAM sangatlah beragam. Perbedaan ini sangat dipengaruhi
oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan
zaman.
No
|
Jenis HAM
|
Contoh
|
1
|
Hak-hak asasi
pribadi (personal rights)
|
Kebebasan menyatakan
pendapat.
|
2
|
Hak-hak asasi
ekonomi (property rights)
|
Kebebasan memiliki
sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
|
3
|
Hak-hak asasi
politik (political rights)
|
Hak ikut serta
dalam pemerintahan
|
4
|
Hak-hak asasi
hukum (rights of legal equality)
|
Hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
|
5
|
Hak-hak asasi
sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
|
Hak memperoleh
jaminan pendidikan dan kesehatan
|
6
|
Hak-hak asasi
dalam tata cara peeradilan dan perlindungan (procedural rights)
|
Hak mendapatkan
perlakuan dan tata cara peradilan, perlindungan, dalam hal penangkapan, penahanan,
penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.
|
D. Upaya pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya penegakkan HAM akan berhasil jika putusan peradilan tidak memihak dan
merdeka dalam memperjuangkan penegakan HaM di Indonesia. Dibandingkan dengan masa
sebelumnya, pada masa reformasi, perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan
operasional yang lebih jelas. Sebenarnya istilah hak dasar atau hak asasi manusia
sudah banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam
UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966.
Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi,
misalnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui
keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas
HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta
dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak
kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU
No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia
yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan
informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan
dan pemajuan oleh pemerintah.
Meskipun dari sisi perundang-undangan sudah menunjukan kemajuan yang positif,
namun penegakan HAM dan dan keadilan masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran
HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.
E. Instrumen atau Dasar Hukum HAM
Pada tahun 1948, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pernyataan tentang
perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi
Umum Hak Asasi Manusia = DUHAM PBB), yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi
manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota
dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat
di dalam konstitusi negara masing-masing.
Ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya deklarasi ini merupakan reaksi terhadap
perbuatan dehumanisasi (bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta
mengajak negara anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran
HAM terhadap warganya.
F. Perkembangan Masyarakat dalam Menegakan HAM
Dalam usaha penegak HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia, partisipasi
pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan
berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemsyarakatan lainnya.
Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan dan dimana saja. Setiap individu berhak untuk
berpartisipasi dalam usaha penegakan HAM apabila ia mendapat perlakuan atau melihat
tindakan yang melanggar HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan
apabila terjadi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang.
Setiap individu juga berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan
dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat
dewasa ini, perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis
sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat
setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat membantu dengan
melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama
dengan Komnas HAM.
G.
Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran
HAM
Pelanggaran HAM menurut pasal
1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara,
baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan
oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.
a.
Kejahatan genosida
(genocide crime)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa,
ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
b.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan (crime against humanity)
Kejahatan ini merupakan serangan secara luar atau
sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini
dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk
secara paksa, dll.
Terhadap
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas
retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang
Dasar 1945.
H. Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya
sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga
kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan,
dan pemajuan hak asasi manusia. Pelanggaran HAM dalam kategori berat seperti genosida
dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan
asas retroaktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar