NAMA : DINANTI TIASFIRA
NPM : 22313540
KELAS : 2TB02
Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai Negara kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga
Pertahanan Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan
memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan
nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis
Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara sebagai bingkai nusantara
|
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesai
adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar
tidak terjadi penyimpangan dan penyesatan dalam perjuangan menggapai dan
mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Oleh karena itu, wawasan nusantara
menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Dalam Paradigma Nasional, kedudukan atau stratifikasi wawasan
nusantara dapat anda lihat dibawah ini:
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
- Undang undang dasar 1945 (UUD) sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional
- Wawasan nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, dorongan,
motivasi, serta rambu-rambu dalam penentuan segala kebijaksanaan (kebijakan),
tindakan, perbuatan dan keputusan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Tujuan Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudukan nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentikan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, daerah,
dan golongan. Ini bukanlah berarti menghilangkan kepentingan kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah. Kepentingan kepentingan
tersebut akan selalu dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan
dengan kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan nasional. Nasionalisme
yang tinggi di berbagai bidang atau segi kehidupan demi terwujudnya tujuan
nasional tersebut adalah pancaran dari makin bertambahnya rasa, semangat dan
paham kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan
penghayatan Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan ketentuan atau
kaidah kaidah dasar yang harus diciptakan, dipatuhi, dipelihara, dan ditaati
agar tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesai terhadap
kesepakatan bersama. Pengabaian terhadap asas wawasan Nusantara akan berakibat
terjadinya pelanggaran terhadap kesepakatan bersama yang akan menimbulkan
perpecahan, tercerai berainya bhineka dari tiap bagian dari bangsa dan negara
Indonesai. Oleh karena itu asas wawasan nusantara tidak boleh diabaikan.
Asas wawasan nusantara terdiri atas : Kepentinga yang sama,
keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama, dan kesetiaan. Hal ini seluruhnya
merupakan asas wawasan nusantara yang betul betul harus dilaksanakan demi
terjaganya kesatuan dalam kebhinekaan.
Pelaksaan atau Implementasi
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang serta visi nasional
Indonesia sehingga haruslah dipergunakan sebagai arahan, acuan, pedoman dan
tuntutan bagi seluruh individu bangsa Indonesia dalam memeliharan dan membangun
tuntutan bangsa dan NKRI. oleh karena itu, penerapan, pelaksanaan atau implementasi
wawasan nusantara harus tercermin pada pola sikap, dan tindak yang selalu dan
senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan
kelompok apalagi kepentingan pribadi.
Penerapan atau implementasi wawasan nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh yaitu dalam hal hal berikut ini:
- Penerapan atau implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggara negara yang sehat dan dinamis, hal tersebut tampak dari wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
- Implementasi atau penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Disamping itu, penerapan wawasan nusantara mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
- Penerapan Wawasan nusantara dalam segi kehidupan sosial. Hal tersebut akan menciptakan sikap lahiriah dan batiniah yang menghormati, menerima dan mengakui segala bentuk kebhinekaan atau perbedaan sebagai karunia sang Pencipta.
- Penerapan wawasan nusantara dalam sendi kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar