NPM : 22313540
KELAS : 3TB02
Proyek merupakan suatu kegiatan
usaha yang kompleks, sifatnya tidak rutin, memiliki keterbatasan terhadap waktu, anggaran dan sumber
daya serta memiliki spesifikasi tersendiri atas produk yang akan dihasilkan.
Dengan adanya keterbatasan-keterbatasan dalam mengerjakan suatu proyek, maka
sebuah organisasi proyek sangat dibutuhkan untuk mengatur sumber daya yang
dimiliki agar dapat melakukan aktivitas-aktivitas yang sinkron sehingga tujuan
proyek bisa tercapai. Organisasi proyek juga dibutuhkan untuk memastikan bahwa
pekerjaan dapat diselesaikan dengan cara yang efisien, tepat waktu dan sesuai
dengan kualitas yang diharapkan.
Organisasi Proyek perlu dibentuk
misalnya oeh Pemilik Proyek (Owner), Konsultan atau Kontraktor. Pada umumnya,
owner menentukan dalam menyusun serangkaian kebijakan dan memilih bentuk
organisasi proyek yang tepat untuk mengelola proyek.
Adapun hal-hal yang perlu
diidentifikasi saat pembentukan organisasi proyek, antara lain :
- Tahapan proyek yang diberlakukan pada organisasi atau proyek.
- Penetapan pihak-pihak yang terlibat secara fungsional dalam organisasi proyek, yaitu bagaimana hubungan antar pihak-pihak yang terlibat dan kapan (bilamana) keterlibatan pihak-pihak tersebut.
- Disamping penetapan organisasi proyek, manajemen puncak juga akan mempengaruhi bentuk organisasi manajemen proyek yang digunakan.
Dalam organisasi proyek, hubungan
antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam satu bagan organisasi dapat
terdiri dari 2 hubungan kerja, yaitu :
- Hubungan Fungsional. Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hubungan antara Konsultan Perencana dan Kontraktor. Misalnya ada tahap disain dimana Konsultan Perencana berfungsi sebagai perencana, Kontraktor belum berfungsi. Demikian pula sebaliknya pada saat Kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi, Konsultan Perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan, penyelesaian masalah tergantung hubungan kerjasama (kontrak) antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Perencana dan Kontraktor.
- Hubungan Kontrak. Hubungan kontrak adalah hubungan berdasarkan kontrak antara dua pihak atau lebih yang terlibat kerjasama. Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara dua pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.
http://projectmedias.blogspot.co.id/2014/02/pembentukan-organisasi-proyek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar