Cara Membuat
Surat Perjanjian Kontrak Kerja Kontraktor
Dalam suatu kesepakatan
memang dituntut untuk membuat surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak
agar masing-masing tahu hak dan kewajibannya. Surat perjanjian ini harus saling
menguntungkan keduanya dan tidak dibuat dalam kondisi keterpaksaan.
Pentingnya
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
SPK berfungsi untuk mengikat kedua
belah pihak yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian yang saling
menguntungkan sesuai dengan rincian-rincian dan detail tanggung jawab dari
masing-masing pihak. Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) antara pemilik rumah
dan kontraktor/ pemborong merupakan kesepakatan bersama yang termasuk dalam
undang-undang perdata dan dapat diperkarakan dalam pengadilan apabila terjadi
pelanggaran. Hukum perjanjian ini berlaku secara sah ketika kedua belah pihak
menandatangani SPK bermaterai dan rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan
satu untuk pihak ke dua.
Syarat Sebelum SPK dibuat
Sebelum membuat SPK, kedua belah
pihak perlu mempersiapkan segala hal yang diperlukan antara lain:
PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)
- Menyiapkan surat-surat kelengkapan (IMB, ijin pelaksananan proyek dari RT setempat, dll)
- Memahami prosedur pembangunan rumah yang sudah diberitahukan kontraktor
- Menyiapkan gambar kerja lengkap dari arsitek
- Penyediaan dana berdasarkan perhitungan RAB yang sudah dipertimbangkan dan disetujui
- Menyetujui alokasi waktu yang sudah ditetapkan kontraktor
- Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
PIHAK KEDUA (Kontraktor)
- Memberi penjelasan sedetil-deailnya pada pemilik rumah mengenai prosedur pembangunan rumah
- Memahami dan menyetujui gambar kerja yang dibuat arsitek berdasarkan arahan pemilik rumah
- Menyiapkan jadwal pelaksanaan yang jelas dan sudah disetujui oleh pemilik rumah
- Menyiapkan draft SPK yang sudah dipertimbangkan dengan pemilik rumah
- Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
Contoh Surat Perjanjian Kontrak
kerja
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Kamis tanggal enam
September tahun dua ribu sembilan, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Zainal Abidin
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A / 17 Surabaya
bertindak sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A / 17 Surabaya
bertindak sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
Calum Thomas
Pekerjaan : Kontraktor
Alamat : Jl. Sumatra III No. 7D Surabaya
bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pekerjaan : Kontraktor
Alamat : Jl. Sumatra III No. 7D Surabaya
bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak
menyatakan untuk saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk
pembangunan rumah untuk selanjutnya diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai
beriku :
Pasal 1
Macam dan Tempat Pekerjaan
PIHAK
PERTAMA memberikan tugas pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembangunan rumah
yang berlokasi di Jl. Panglima Polim 1-A No. 3 Surabaya dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir yang telah disetujui oleh
kedua belah pihak.
Pasal 2
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan seperti yang tersebut
dalam pasal 1 akan dimulai pada hari senin, 14
September 2009 dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 180 (seratus delapan
puluh) hari kerja.
Pasal 3
Pelaksanaan Pekerjaan
1.PIHAK KEDUA harus mulai
melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan bersama dan tidak
dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
yang sudah ditetapkan bersama.
2.PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yanglengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (bestek) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.
2.PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yanglengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (bestek) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.
Pasal 4
Biaya Pelaksanaan
Biaya
pelaksanaan pekerjaan untuk proyak rumah tinggal tersebut adalah sebesar Rp.
562.500.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk 1
(satu) unit bangunan. Harga borongan tersebut sudah mencakup bahan material,
upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk Pajak-pajak serta biaya
perijinan.
Pasal 5
Prosedur Penagihan dan Pembayaran
Prosedur pembayaran PIHAK PERTAMA
pada PIHAK KEDUA sesuai dalam pasal 4 akan dilakukan secara bertahap sesuai 6
(enam) termin yang disepakati bersama sebagai berikut.
a.Termin I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4)
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
a.Termin I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4)
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
b.Termin II (dua)
Dibayarkan setelah seluruh pekerjaan pondasi selesai dan sudah memulai pekerjaan pasangan dinding batu bata dan urugan lantai, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
Dibayarkan setelah seluruh pekerjaan pondasi selesai dan sudah memulai pekerjaan pasangan dinding batu bata dan urugan lantai, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
c.Termin III (tiga)
Dibayarkan setelah pemasangan dinding batu bata dan plesteran dinding selesai lalu atap sedang dikerjakan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
Dibayarkan setelah pemasangan dinding batu bata dan plesteran dinding selesai lalu atap sedang dikerjakan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
d.Termin IV (empat)
Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai dan mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon, dan acian dinding mulai dikerjan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai dan mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon, dan acian dinding mulai dikerjan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
e.Termin V (lima)
Dibayarkan setelah pekerjaan pemasangan lantai dan pengecatan sedang dilakukan, sebesar 15%.
15% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 84.375.000,-
Dibayarkan setelah pekerjaan pemasangan lantai dan pengecatan sedang dilakukan, sebesar 15%.
15% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 84.375.000,-
f.Termin VI (enam)
Dibayarkan pada saat seluruh pekerjaan selesai 100%, setelah habis masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan pasal 6, sebesar 5% dari nilai pekerjaan.
5% x Rp. 562.500.000,- = Rp.
Dibayarkan pada saat seluruh pekerjaan selesai 100%, setelah habis masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan pasal 6, sebesar 5% dari nilai pekerjaan.
5% x Rp. 562.500.000,- = Rp.
28.125.000,-
Pasal 6
Masa Pemeliharaan
1.Masa pemeliharaan untuk setiap
pekerjaan ditentukan selama 3 (tiga) bulan, sejak
berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani
2.Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan menandatangani berita acara serah terima yang kedua dan dianggap sebagai serah terima pekerjaan yang terakhir.
3.Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2.Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan menandatangani berita acara serah terima yang kedua dan dianggap sebagai serah terima pekerjaan yang terakhir.
3.Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Pekerjaan Tambah Kurang
1.Jika di kemudian hari dalam proses
pelaksanaan konstruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat
perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja, maka hal tersebut
akan diatur dalam addendum tersendiri.
2.Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
2.Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Pengawas Lapangan
1.Sebagai pengawas pekerjaan akan
dilakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan diberi kuasa
oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
2.PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
Pasal 9
Sub Kontraktor
Keseluruhan pekerjaan merupakan
tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan
memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau
orang lain di luar Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
Pasal 10
Force Mejeur
1.Yang dimaksud keadaan Force Majeur
adalah berbagai keadaan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti:
a.Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.
b.Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c.Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.
2.PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.
a.Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.
b.Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c.Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.
2.PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.
Pasal 11
Sanksi – Sanksi
1.Apabila
PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi kesepakatan yang tercantum pada pasal 2
yaitu waktu pelaksanaan melebihi waktu yang disepakati bersama (180 hari), maka
PIHAK PERTAMA berhak mengklaim 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari
keterlambatan. 2.Keterlambatan pelaksanaan proyek dapat ditolerir apabila
terjadi force majeur sesuai pasal 10 ayat 1. 3.Apabila kualitas pekerjaan yang
dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan spesifikasi gambar kerja dan RAB,
maka PIHAK PERTAMA berhak menunda pembayaran termin sampai kesepakatan lebih
lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak Surat Perjanjian Kontrak Kerja
ini. 4.Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK
KEDUA atas pekerjaan yang sesuai prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak
secara sepihak menghentikan jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA
(secara tertulis) sampai batas waktu yang ditentukan.
5.Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
5.Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua
1.PIHAK KEDUA berkewajiban
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
telah tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah disepakati bersama.
2.PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama. Pasal 13 Perselisihan Jika dalam menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
2.PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama. Pasal 13 Perselisihan Jika dalam menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Pasal 14
Penutup
1.Jika terdapat hal-hal penting yang
belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini, maka kedua belah pihak
secara mufakat akan menetapkan kemudian hari.
2.Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.
2.Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar